KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
by : syukri
Konsep Dasar KTSP
Dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP Pasal 1, ayat 15) dikemukakan bahwa
kurikulum tingkat satuan pendidikan(KTSP) adalah kurikulum operasional yang
setiap satuan pendidikan, dan perlibatan masyarakat dalam rangka mengefektifkan
proses belajar- mengajar di sekolah. Otonomi diberikan agar setiap satuan
pendidikan sekolah memiliki keluasaan dalam mengelola sumber daya , sumber
dana, sumber belajar dan mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta
lebih tanggap terhadap kebutuhan setempat.
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakkan pada
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran, yakni sekolah dan satuan
pendidikan. Pemberdayaan sekolah dan satuan pendidikan dengan memberikan
otonomi yang lebih besar, di samping menunjukkan sikap tanggap pemerintah
terhadap tuntutan masyarakat juga merupakan sarana peningkatan kualitas,
efiensi, dan pemerataan pendidikan.KTSP merupakan salah satu wujud
reformasi pendidikan yang memberikan otonomi kepada sekolah dan satuan pendidikan
untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan, dan kebutuhan
masyarakat. Otonomi dalam pengembangan kurikulum dan pembelajaran merupakan
potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja guru dan staf sekolah,
menawarakan partisipasi langsung kelompok-kelompok terkait, dan meningkatkan
pemahaman masyarakat terhadap pendidikan, khususnya kurikulum.
Pada sistem KTSP, sekolah memiliki”full authority and responsibility” dalam
menetapkan kurikulum dan pembelajaran sesuai visi,misi dan tujuan satuan
pendidikan. Untuk mewujudkan visi,misi dan tujuan tersebut, sekolah dituntut
untuk mengembangkan standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam indikator
kompetensi, mengembangkan strategi, menentukan prioritas, mengendalikan
pemberdayaan berbagai potensi sekolah dan lingkungan sekitar, serta
mempertanggungjawabkannya kepada masyarakat dan pemerintah.
Dalam KTSP, pengembangan kurikulum dilakukan oleh guru kepala sekolah serta
komite sekolah dan disusun dan dilaksanakan oleh masin-masing satuan pendidikan.
Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan
berdasarkan standar kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP).
KTSP disusun dan dikembangkan berdasarkan undang-undang No.20 Tahun 2003
tentang sistem pendidikan Nasional pasal ayat 36 ayat 1), dan2) sebagai
berikut.
- Pengembangan kurikulum mengacu pada standar Nasional
Pendidikan untuk
mewujudkan Tujuan pendidikan Nasional.
- Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip divertisifikasi sesuai dengan satuan
pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
Beberapa hal yang perlu dipahami
dalam kaitannya dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
sebagai berukut:
- KTSP dikembangakan sesuai dengan kondisi satuan
pendidikan, potensi karetaristik daerah, serta sosial budaya masyarakat
setempat dan peserta didik.
- Sekolah dan komite sekolah mengembangkan kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabusnya bedasarkan kerangka dasar kurikulum
dan standar kompetensi lulusan, dibawah supervisi Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota, dan Departemen Agama yang bertanggungjawab dibidang
pendidikan.
- Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan untuk setiap
program studi di perguruan tinggi dikembangkan dan ditetapka oleh
masing-masing perguruan tinggi dengan mengacu pada standar Nasional
Pendidikan.
KTSP merupakan strategi pengembangan
kurikulum untuk mewujudkan sekolah yang efektif,produktif, dan berprestasi.
KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi
yang luas pada Dewan Pendidikan. Badan ini merupakan lembaga yang ditetapkan
berdasarkan musyawarah dari pejabat daerah setempat, komisi pendidikan pada
Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), pejabat pendidikan daerah, kepala sekolah,
tenaga pendidikan, perwakilan orang tua peserta didik, dan tokoh masyarakat.
Lembaga inilah yang menetapkan segala kebijakan sekolah berdasarkan
ketentuan-ketentuan tentang pendidikan yang berlaku. Selanjutnya komite sekolah
perlu merumuskan dan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah dengan berbagai
program-program kegiatan operasional untuk mencapai tujuan sekolah.
Tujuan KTSP
Secara umum diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara parisipasif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk:
- Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan
inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan
memberdayakan sumber daya yang tersedia.
- Meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat
dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
- Meningkatkan kompetensi yang sehat antar satuan
pendidikan kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Memahami tujuan di atas, KTSP dapat
dipandang sebagai suatu pola penigkatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam
konteks otonomi daerah yang digulirkan dewasa ini. Oleh karena itu, KTSP perlu
di terapkan oleh setiap satuan pendidikan, terutama berkaitan dengan tujuh hal
sebagai berkut.
- Sekolah lebih mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang,
dan ancaman bagi dirinya sehingga dia dapat mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya yang tersedia untuk memajukan lembaganya.
- Sekolah lebih mengetahui kebutuhan lembaganya khususnya
input pendidikan yang akan dikembangkan dan didayagunakan dalam proses
pendidikan sesuai dengan tingkat perkembangan dan kebutuhan peserta didik.
- Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh sekolah lebih
cocok untuk memenuhi kebutuhan sekolah karena pihak sekolahlah yang paling
tahu apa yang terbaik bagi sekolahnya.
- Keterlibatan semua warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum menciptakan transparaksi dan demokrasi yang sehat,
serta lebih efesien bilamana dikontrol oleh masyarakat setempat.
- Sekolah dapat bertanggung jawab tentag mutu pendidikan
masing-masing kepada pemerintah, orang tua peserta didik, dan masyarakat
pada umumnya, sehingga dia akan berupaya semaksimal mungkin untuk
melaksanakan dan mencapai sasaran KTSP.
- Sekolah dapat melakukan persaingan yang sehat dengan
sekolah-sekolah lain untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui
upaya-upaya inovatif dengan dukungan orang tua peserta didik, masyarakat
dan pemerintah daerah setempat.
- Sekolah dapat secara cepat merespon aspirasi masyarakat
dan lingkungan yang berubah secara cepat, serta mengakomodasikannya dalam
KTSP.
Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dilandasi oleh undang-undang dan peraturan
pemerintah sebagai berikut.
1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
Dalam Undang-Undang Sisdiknas dikemukakan bahwa Standar Nasional Pendidikan
(SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga
kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian
pendidikan yang haraus ditingkatkan secara berencana dan berkala. SNP digunakan
sebagai acuan pengembengan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pemgelolaan, dan pembiayaan. Pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secra nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, pengendalian mutu
pendidikan.
Lebih lanjut dikemukakan bahwa kurikulum disusun sesuai jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
peningkatan iman dan takwa, peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi,
kecerdasan, dan minat peserta didik, keragaman potensi daerah dan lingkungan,
tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja,
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, agama, dinamika perkembangan
global, persatuan nasional, dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam undang-undang sisdiknas juga dikemukakan bahwa kurikulum pendidikan dasar
dan menengah wajib memuat: Pendidikan Agama, Pendidikan kewarganegaraan,
Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni dan Budaya, Pendidikan Jasmani dan Olahraga,
Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal.
Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan relevansinya
oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah dibawah
koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkn
oleh pemerintah. Sedangkan kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan untuk setiap Progaram Studi.
2). Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005Peraturan pemerintah No.19 Tahun
2005 adalah peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam peraturan tersebut dikemukakan bahwa
kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujun,isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam
peraturan tersebut dikemukakan bahwa KTSP adalah kurikulum oprasional yang
dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan (SKL), dan standar isi. SKL
adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan
ketrampilan. Sedang standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus yang harus
dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar
isi tersebut mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai
kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi
memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum , beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
Kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus
pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diorganisasikan kedalam lima
kelompok yaitu:
a. Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Setiap kelompok mata pelajaran diatas dilaksanakan secara holistik, sehingga
pembelajaran masing-masing kelompok mempengaruhi pemahaman dan penghayatan
peserta didik, semua kelompok matapelajaran sama pentingnya dalam menentukan
kelulusan. Sedangkan penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan
jenjang pendidikan dasar dan menengah berpedoman pada panduan yang disusun
BSNP. Dalam hal ini, sekolah dan komite sekolah mengembangkan KTSP dan
silabusnya berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan,
dibawah supervisi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan departemen agama yang
bertanggung jawab dibidang pendidikan.
3). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 22 Tahun 2006 mengatur tentang standar
isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi, mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi lulusan minimal
pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 23 Tahun 2006
mengatur Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan
pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata
pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran, yang akan
bermuara pada kompetensi dasar.
5). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 24 Tahun 2006
mengatur tentang pelaksanaan SKL dan Standar Isi. Dalam peraturan ini
dikemukakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah mengembangkan dan
menetapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah sesuai
kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, berdasarkan pada :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 36 sampai dengan Pasal 38;
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal 5 sampai dengan Pasal 18, dan Pasal 25 sampai
dengan Pasal 27;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun
2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun
2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
Dalam Permendiknas tersebut
dikemukakan pula bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengembangkan
kurikulum dengan standar yang lebih tinggi dari yang telah ditetapkan, dengan
memperhatikan panduan penyusunan KTSP pada satuan pendidikan dasar dan menengah
yang disusun Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara bagi satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah yang belum atau tidak mampu mengembangkan
kurikulum sendiri dapat mengadopsi atau mengadaptasi model Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang disusun oleh BSNP, ditetapkan oleh
kepala satuan Pendidikan Dasar dan Menengah setelah memperhatikan pertimbangan
dari Komite Sekolah/Madrasah, dan penerapannya bisa dimulai tahun ajaran
2006/2007.
2 komentar:
Maaf, anda sumbernya dari mana ya.itu?
Maaf, anda sumbernya dari mana ya.itu?
Posting Komentar